Perseroan berencana membayar dividen tunai sekurangkurangnya sekali dalam setahun dengan mempertimbangkan kondisi keuangan keuangan Perseroan dari waktu ke waktu. Keputusan tersebut diambil dengan tidak mengabaikan tingkat kesehatan keuangan Perseroan dan tanpa mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Perseroan untuk menentukan lain sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
Sebagaimana diatur dalam UUPT, Perseroan hanya boleh membagikan dividen apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif.
Adapun informasi terkait Pembayaran Dividen pada periode 5 Tahun Terakhir adalah sebagai berikut :

